Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Dobrak Kos-kosan di Pekojan


Dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu, dua orang ditangkap di tempat yang berbeda, namun dengan satu jaringan pada Rabu (9/10/19) dua orang itu berinisial H (25) dan FE (31) yang diketahui seorang laki-laki.

Berdasarkan laporan para warga bahwa di wilayahnya RW 12 Kelurahan Pekojan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka dari itu Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh bisa menangkap dua pelaku tersebut.

"Setelah dipastikan kebenaran info tersebut, kami langsung mendobrak pintu kos (di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat) dan langsung mengamankan H (25) yang sedang asyik menggunakan narkoba," ujar Iver kepada AKURAT.CO, Jumat (11/10/2019).

Setelah digeledah dan diinterogasi, H yang akrab disapa Emen menunjukan empat paket kecil sabu seberat 0.66 gram yang disimpan dalam kotak permen. Selain itu, H membeberkan bahwa mendapatkan sabu dari FE (31) di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Team Buser bergerak cepat melakukan pengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE (31) berserta barang bukti sekitar 7.18 gram yang disembunyikan dalam helm merek KYT warna oranye," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, total barang bukti yang diamankan polisi ialah 7,74 gram sabu, satu unit timbangan elektrik, dua handphone dan helm.

"Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.


Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

KPK Harus Segara Menyelesaikan Kasus Bank Century

Jonatan Christie Amankan Tiket Perempat Final Malaysia Terbuka 2019

Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Penyanyi Shelomita Diah