Izin Usaha BPR Sekar Dicabut Oleh OJK
sumber: akurat.co Sebagai otoritas yang memeiliki wewenang untuk mengatur dan pengawas lembaga kasa keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Selasa (17/3) sudah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar yang beralamatkan di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Pencabutan Izin Usaha BPR Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020," kata OJK dalam siaran persnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (18/3/2020). Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusu...