Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Kota Bandung di Perpanjang KPK
sumber: akurat.co Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus Korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau ( RTH ) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Dua tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN). "Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung terhitung 26 April sampai 25 Mei 2020 untuk dua tersangka, yaitu TDQ ditahan di Rutan KPK C1 dan HN ditahan Rutan KPK K4," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan Tomtom dan Herry bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) sebagai tersangka. Kemudian dalam pe...