Pemerintah AS Kembali Lakukan Eksekusi Pertamanya Sejak 2003
Sejak tahun 2003, baru sekarang ini pemerintah federal Amerika Serikat akan kembali untuk melakukan eksekusi para narapidana. Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Wiliam Barr mengatakan bahwa dirinya telah mengarahkan Biro Penjara (BOP) untuk menjadwalkan eksekusi lima napi.
Narapidana yang akan dieksekusi, dikatakan oleh Barr sebanyak lima orang dihukum karena pembunuhan atau pemerkosaan anak-anak dan orang tua. Untuk pengeksekusian tersebut sudah dijadwalkan pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020.
"Di bawah administrasi kedua pihak, Departemen Kehakiman telah meminta hukuman mati terhadap penjahat terburuk," kata Barr dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman BBC, Jumat (26/7).
"Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum - dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami," imbuhnya.
Sejak tahun 2003 moratorium hukuman mati federal sudah di non aktifkan, namun dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Barr itu menjadikan moratorium hukuman mati federal aktif kembali.
Pada 2003 Amerika Serikat terakhir mengeksekusi Louis Jones Jr, seorang veteran Perang Teluk berusia 53 tahun yang membunuh seorang prajurit 19 tahun bernama Tracie Joy McBride.
Robert Dunham dari Pusat Informasi Hukuman Mati mengatakan keputusan itu tidak mengejutkan.
"Presiden Trump telah menjadi pendukung setia hukuman mati dan telah mengusulkan beberapa penggunaannya secara ekstrem, termasuk untuk pengedar narkoba, dan untuk semua pembunuhan yang melibatkan petugas polisi negara bagian dan lokal," katanya.
Hukuman mati dilarang di tingkat negara bagian dan federal oleh keputusan Mahkamah Agung tahun 1972 yang membatalkan semua statuta hukuman mati yang ada. Keputusan Mahkamah Agung 1976 mengembalikan hukuman mati ke sejumlah negara dan pada tahun 1988 pemerintah mengeluarkan undang-undang yang membuat hukuman mati tersedia lagi di tingkat federal.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Informasi Penalti Kematian, 78 orang dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus federal antara 1988 dan 2018 tetapi hanya tiga yang telah dieksekusi sejak itu. Ada 62 tahanan saat ini di hukuman mati federal.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment