TKN Jokowi-Ma'ruf Optimis MK Akan Tolak Dalil Gugatan Prabowo
Seluruh dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dilontarkan Prabowo-Sandiaga, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf optimis bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolaknya.
"Kami berkeyakinan majelis hakim akan menolak, atau setidaknya permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dihubungi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dinyatakan juga oleh Irfan selaku Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma;ruf untuk persidangan di MK menyatakan bahwa dalil gugatan Prabowo sama sekali tidak ada relevansinya terhadap kewenangan MK.
Berdasarkan dengan fakta yang ada dalam persidangan yang juga sudah berjalan dan diikuti bersama ditegaskan oleh dirinya bahwa dalil yang disampaikan Prabowo sebagai pemohon sama sekali tudak menyentuh kewenangan MK sesuai dengan UU Pemilu.
"Banyak hal dalam fakta persidangan, kuasa hukum Pemohon menyampaikan argumentasi di luar ketentuan yang berlaku. Mereka ingin membuat framing MK harus keluar dari kewenangannya," nilai dia.
Dia menekankan bahwa MK harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan PHPU Pilpres sesuai ketentuan berlaku.
"Apa yang menjadi dalil Pemohon tidak ada korelasi terhadap sengketa hasil penghitungan suara," kata dia.
Pada Kamis (27/6), MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Presiden. Sejak Senin (24/6) Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment