KPK Memiliki Bukti Terkait Kasus Bank Century
KPK Memiliki Bukti Terkait Kasus Bank Century
Terkait kasus Bank Century KPK sudah memiliki bukti atas kasus itu, KPK menerima bukti itu dari Boyamin Saiman yang menyerahkannya bersama dengan Nadia Mulya, Nadia Mulya adalah anak dari Budi Mulya mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
Atas bukti yang sudah diterima oleh KPK, ada kepentingan bagi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilkan kembai KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment